Pengoplosan Gas di Cileungsi Makan Korban, Keluarga dan Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

Foto : Briliantson Tambunan SH dan Lintong Manurung SH (kuasa hukum korban)

Cileungsi | marrosnews.com - Senin, 12 Mei 2025, Risma Ria Sihombing Kaka kandung korban didampingi kuasa hukum Briliantson Tambunan, S.H dan Roy Feber Lintong Manurung, S.H kembali mendatangi kantor Polsek Cileungsi, menanyakan hal terkait laporan kurang lebih satu bulan lalu, yaitu laporan terkait kematian adiknya Mangatas Sihombing (36) akibat praktik pengoplosan gas ilegal di Kp, Kirab, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tragedi yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 ini diduga berpusat di lokasi milik Sadar Siringo-ringo, yang hingga kini belum ada tindakan sama sekali meski laporan polisi telah dibuat.  

Adapun kesaksian Kakak korban Risma Ria Sihombing terkait kronologi kematian adik nya begitu mengenaskan, dimana sekujur tubuh mengalami luka bakar berat akibat ledakan gas oplosan di lokasi tersebut. Korban sempat dilarikan ke RS Ibu dan Anak Kenari Graha Medika, namun setelah 6 hari berjuang, Mangatas menghembuskan napas terakhir pada 11 April 2025 pukul 13.49 WIB.

Foto : Penggalan video korban saat ditangani RS Ibu dan Anak 

Kuasa hukum keluarga korban sangat kecewa berat atas lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan satu bulan yang lalu, pihak kepolisian hanya berdalih menunggu hasil lab forensik. "Ada apa dengan polisi ini,? Cetus Briliantson kepada media yang hadir saat pendampingan keluarga korban, kami khawatir kasus ini *‘masuk angin’* sementara pelaku masih bebas berkeliaran. Praktek ilegal ini harus dihentikan sebelum memakan korban berikutnya" tegas Briliantson.

Nada yang sama dilontarkan rekan kuasa hukum korban Roy Feber Lintong Manurung, S.H, "Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan terstruktur yang mengancam nyawa masyarakat. Kami mendesak Polsek Cileungsi, Polda Jawa Barat, hingga Mabes Polri, untuk bergerak cepat, jangan ada lagi korban akibat kelalaian penegak hukum" tegas Lintong.

Adapun poin tuntutan keluarga kepada Pemerintah dan Aparat adalah :
1. Menahan segera Sadar Siringo-ringo sebagai pemilik lokasi kejadian, guna keperluan proses hukum.
2. Mengusut jaringan pengoplosan gas di Jawa Barat, khususnya Cileungsi.  
3. Intervensi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memastikan pengawasan ketat atas praktik ilegal ini.  
4. Transparansi proses hukum, publik berhak tahu perkembangan penyidikan.  

Adapun pasal yang dilanggar dalam praktik pengoplosan gas yaitu UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Selanjutnya praktik pengoplosan gas ini sangat membahayakan nyawa. Oleh karenanya keluarga korban berharap tragedi ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat untuk membersihkan Jawa Barat dari kejahatan serupa.

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat berharap, pihak penegak hukum dapat bertindak segera atas peristiwa ini" tutup Briliantson. (***)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masyarakat Bersuara: Negara Harus Tegas Menindak Pengacau Keamanan

Aparatur Sipil Negara Tidak Paham UU Harus Ditindak Tegas Dan Dipecat

Audensi DPN APPEKNAS & Dirjen Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemukiman