Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Gambar
Foto : PN Kota Bekasi  Kota Bekasi | marrosnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.  “Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya. Insiden pengeroyokan terjad...

Tingkatkan Sinergitas, Ketua PWI Bekasi Raya Kunjungi Wakapolres Metro Bekasi Kota

Gambar
Foto : Ruang kerja Wakapolres Kota Bekasi | marrosnews.com - Dalam upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, didampingi Sekretaris Michael LL Lengkong, melakukan kunjungan silaturahmi ke Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH., S.I.K., M.Si, yang baru menjabat. Pertemuan berlangsung hangat dan akrab di ruang kerja AKBP Bayu pada Selasa, 6 Mei 2025. Selain menjalin silaturahmi, kunjungan ini menjadi ajang membangun komunikasi dan koordinasi strategis antara PWI Bekasi Raya dan Polrestro Bekasi Kota dalam menyikapi berbagai tantangan sosial kemasyarakatan, terutama dalam penyampaian informasi yang kredibel dan berimbang kepada publik. “Kami mengapresiasi kehadiran rekan-rekan dari PWI. Wartawan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjali...

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Media Bersama Kajari Kota Bekasi: Dorong Penegakan Hukum Transparan dan Akuntabel

Gambar
Foto : Diskusi PWI Bekasi Raya bersama Kajari Kota Bekasi  Kota Bekasi | marrosnews.cim - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar dialog media bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi pada Senin (5/5/2025).  Acara yang berlangsung di Aula PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No.1, Margajaya, Bekasi Selatan ini mengusung tema "Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel: Mengawal Proses Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bekasi." Dialog tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Imran Yusuf, S.H., M.H., selaku Kajari Kota Bekasi, serta Indra Wiguna, yang hadir sebagai perwakilan dari Inspektorat Kota Bekasi. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan online dari wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dialog ini merupakan bentuk komitmen PWI dalam membangun ruang komunikasi yang konstruktif antara insan pers dan aparat penegak ...

Kang Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya

Gambar
Foto : Kang Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) Bandung | marrosnews.com - Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran yang mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya bertujuan mencetak murid sekolah yang _cageur, bageur, bener, pinter, singer_, atau sehat, baik, benar, pintar, gercep. Surat Edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA ditujukan kepada bupati/wali kota yang berwenang pada Paud – SD – SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren. Surat Edaran (SE) Gubernur Gapura Panca Waluya, di antaranya mengamanahi peningkatan sarana dan prasarana, termasuk toilet dalam kelas. SE juga menegaskan kembali larangan studi tour yang membebani orang tua. Studi tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan waw...